var _gaq = _gaq || []; _gaq.push(['_setAccount', 'UA-5966951-12']); _gaq.push(['_trackPageview']); (function() { var ga = document.createElement('script'); ga.type = 'text/javascript'; ga.async = true; ga.src = ('https:' == document.location.protocol ? 'https://ssl' : 'http://www') + '.google-analytics.com/ga.js'; var s = document.getElementsByTagName('script')[0]; s.parentNode.insertBefore(ga, s); })();



HOME

Selamat Datang

Jumat, 21 Januari 2011
Koran Jakarta: BRTI sebaiknya di-isi 7-orang Anggota saja, lebih Independen dan Transparan
Menarik sekali berita dari Koran Jakarta hari Rabu 19 Januari 2011, dimana antara lain diusulkan bahwa Anggota BRTI sebaiknya hanya terdiri dari 7-orang saja, Lembaga itu dapat bersikap lebih independen, dan semua keputusan yang dihasilkannya agar bisa lebih transparan dalam pengertian, dissenting opinion dari anggota harus juga diungkapkan. Dengan demikian Masyarakat dapat menilai apakah wakil mereka di BRTI itu sudah memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.

Silahkan dibaca berita lengkapnya dibawah ini, dan silahkan memberikan tanggapan dan saran-saran yang positif demi kemajuan bangsa dan negara,

---------------0--------------
JAKARTA – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyarankan keanggotaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tetap diisi tujuh personel. Lima wakil masyarakat dan dua wakil pemerintah disiapkan untuk membentuk regulator yang tangguh dan independen. “Kami usulkan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dikeluarkan dari komposisi keanggotaan BRTI. Sedangkan untuk jumlah anggota BRTI tetap tujuh orang,” ungkap Ketua Mastel Setyanto P Santosa kepada Koran Jakarta, Rabu (19/1).

Dia mengusulkan agar Ketua BRTI dipilih di antara anggota dengan masa kerja satu tahun. Masa tugas anggota BRTI mestinya diatur dengan cara tidak bersamaan pengangkatannya. Hal itu bertujuan menjaga kontinuitas sehingga diperlukan kondisi overlapping. Menurutnya, fungsi regulasi harusnya dilakukan sepenuhnya oleh BRTI. Untuk itu, lembaga ini perlu dilengkapi oleh personalia dan sumber daya yang memadai. Pengambilan keputusannya juga harus transparan dan akuntabel.

“Kalau perlu, harus jelas posisi masing-masing anggota terhadap satu masalah. BRTI harus menjadi lembaga yang independen. Masalah independensi ini kami usulkan juga masuk dalam batang tubuh RUU Konvergensi,” jelasnya. Sebelumnya, Kemenkominfo merencanakan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kominfo No 36/Per/M.Kominfo/10/2008 tentang Penetapan BRTI segera ditandatangani pada 25 Januari ini.

Pertimbangan utama perubahan adalah terjadinya restrukturisasi di Kemenkominfo. Jika selama ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Ditjen Pos dan Telekomunikasi, dengan struktur baru ini, BRTI mengalami penyesuaian. Perubahan ini membuat BRTI terdiri dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) dengan komposisi enam wakil masyarakat. Sedangkan ketua dipegang oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
dni/E-5 (sumber; Koran Jakarta)

Label: , , ,

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home