Selasa, 11 Januari 2011
Uji Publik RPM tentang BRTI, batas tanggapan 5-12 Januari 2011
Siaran Pers No. 3/PIH/KOMINFO/1/2011 tentang Uji Publik RPM Mengenai BRTI: Komite Regulasi Telekomunikasi Akan Dipimpin Oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Dan Akan Beranggotakan 9 Orang(Jakarta, 5 Januari 2011). Kementerian Kominfo pada tanggal 5 s/d. 12 Januari 2011 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 36/Per/M.Kominfo/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Seperti biasanya, tanggapan terhadap rancangan ini dapat disampaikan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.iddan diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 12 Januari 2011 jam 24.00 WIB.
Pertimbangan utama adanya perubahan peraturan tersebut adalah, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka diperlukan penyesuaian status kelembagaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia . Sebagaimana diketahui, struktur yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tersebut terdiri dari: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan informatika, Ditjen Aplikasi Informatika, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Badan Litbang SDM. Sehingga, BRTI yang selama ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Ditjen Pos dan Telekomunikasi, maka dengan struktur baru ini mengalami penyesuaian.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 diubah dan disebutkan dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:
—– Plh. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024). |
Posting Komentar