var _gaq = _gaq || []; _gaq.push(['_setAccount', 'UA-5966951-12']); _gaq.push(['_trackPageview']); (function() { var ga = document.createElement('script'); ga.type = 'text/javascript'; ga.async = true; ga.src = ('https:' == document.location.protocol ? 'https://ssl' : 'http://www') + '.google-analytics.com/ga.js'; var s = document.getElementsByTagName('script')[0]; s.parentNode.insertBefore(ga, s); })();



HOME

Selamat Datang

Selasa, 11 Januari 2011
Uji Publik RPM tentang BRTI, batas tanggapan 5-12 Januari 2011

Siaran Pers No. 3/PIH/KOMINFO/1/2011 tentang Uji Publik RPM Mengenai BRTI: Komite Regulasi Telekomunikasi Akan Dipimpin Oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Dan Akan Beranggotakan 9 Orang

(Jakarta, 5 Januari 2011). Kementerian Kominfo pada tanggal 5 s/d. 12 Januari 2011 mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 36/Per/M.Kominfo/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Seperti biasanya, tanggapan terhadap rancangan ini dapat disampaikan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.iddan diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 12 Januari 2011 jam 24.00 WIB.

Pertimbangan utama adanya perubahan peraturan tersebut adalah, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka diperlukan penyesuaian status kelembagaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia . Sebagaimana diketahui, struktur yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tersebut terdiri dari: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan informatika, Ditjen Aplikasi Informatika, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Badan Litbang SDM. Sehingga, BRTI yang selama ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Ditjen Pos dan Telekomunikasi, maka dengan struktur baru ini mengalami penyesuaian.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 diubah dan disebutkan dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika dan Komite Regulasi Telekomunikasi.
  2. Komite Regulasi Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Komite adalah sekelompok orang yang memenuhi syarat yang terdiri dari Unsur Pemerintah dan Unsur Masyarakat dengan tugas bersama-sama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika menjalankan fungsi BRTI.
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  4. Anggota Komite berjumlah 9 orang, yang terdiri dari 6 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur Pemerintah.
  5. Komite sebagaimana dimaksud diketuai oleh seorang Ketua merangkap Anggota.
  6. Anggota Komite yang berasal dari Unsur Masyarakat ditetapkan melalui proses seleksi.
  7. Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri.
  8. Ketua Komite dijabat oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  9. Salah satu anggota Komite yang yang berasal dari Unsur Pemerintah adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika.
  10. Masa kerja anggota Komite selain anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah adalah selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa kerja berikutnya setelah melalui proses seleksi.
  11. Masa kerja sebagaimana dimaksud berakhir pada saat penetapan Anggota Komite yang baru.
  12. Dalam masa peralihannya, Anggota Komite yang telah ditetapkan dan diangkat sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menjalankan tugasnya sampai dengan berakhir masa kerjanya.
  13. Anggota Komite yang berasal dari Unsur Masyarakat yang belum ditetapkan dan diangkat pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan melalui proses seleksi yang dilaksanakan paling lambat bulan April 2011.
  14. Anggota Komite yang berasal dari Unsur Pemerintah yang belum ditetapkan dan diangkat pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan dan diangkat oleh Menteri paling lambat bulan Februari 2011.
  15. Masa kerja anggota Komite yang eksisting dan adanya penambahan ini adalah sampai dengan Desember 2011 atau sampai dengan penetapan anggota Komite yang baru.
  16. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .

—–

Plh. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Label: ,

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home