Jumat, 31 Desember 2010
Press Release MENKOMINFO tentang USO
Program Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Telekomunikasi merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam hal ini kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memperkecil kesenjangan informasi (digital divide) yang juga merupakan amanat Pasal 2 UU No.36 Tahun 1999 yaitu Azas Adil dan Merata, melalui PROGRAM PENYEDIAAN DESA BERDERING, DESA PINTER dan PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN (PLIK). Program Penyediaan tersebut, terdiri dari : Untuk mengatasi kesenjangan informasi (digital divide) Desa Berdering sebanyak + 25.000 SSL (Satuan Sambungan Layanan), untuk mewujudkan hak asasi berkomunikasi.
Bahwa Desa Dering dan Desa Pinter penyediaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. Teknologi yang digunakan merupakan teknologi netral dengan perangkat minimal yang harus di ada di fasilitas telekomunikasi dimaksud yaitu antara lain :
Desa Pinter (Desa Punya Internet) sebagai pilot project penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan dengan kemampuan Kecepatan transfer data (Throughput) minimal 56 Kbps dari CPE ke Perangkat Operator, Latency : Maks 750 ms dari CPE ke IIX dan Packet Loss : 2% dari CPE ke IIX. Perangkat minimal yang harus di ada di fasilitas telekomunikasi dimaksud yaitu antara lain :
Saat ini yang telah terealisasi adalah sebanyak 101 desa. Pusat Layanan Internet Kecamatan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) merupakan pembangunan sarana umum untuk melakukan akses internet di ibukota kecamatan yang menjadi bagian dari wilayah USO. Pembangunan internet kecamatan tidak hanya untuk melakukan pembangunan ruang akses internet bersama akan tetapi juga akan dilakukan push konten yang produktif dan juga portal konten-konten yang bermanfaat. Konfigurasi dari arsitektur jaringan yang disyaratkan untuk menuju ke server konten-konten yang berada di Jakarta tersebut adalah sebesar 256 kbps untuk downlink dan 128 untuk uplink sehingga memungkinkan untuk memberikan layanan yang bersifat interaktif. Pembangunan tersebut mulai dilaksanakan pada tahun 2010 dengan target jumlah titik layanan adalah lebih dari 5.748 titik. Pengoperasian PLIK dikendalikan oleh Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Internet Kecamatan yang berfungsi antara lain mendukung layanan Internet Sehat dan Aman (INSAN) di setiap PLIK, mengatur dan menyebarkan konten, Komunikasi PLIK, yaitu kemampuan untuk melakukan instant messaging (data, voice, video) dan layanan surat elektronik/ electronic mail ( e-mail ) yang dapat digunakan antar pelanggan/ user PLIK secara aman, serta optimalisasi bandwidth.
Program yang bersifat adil dan merata tersebut terus dilakukan seiiring dengan berkembangnya desa/kecamatan karena tidak terdata atau karena pemekaran. Bersamaan atau setelah penggelaran program “adil dan merata”, maka penyediaan KPU/USO Telekomunikasi diarahkan pada ICT (Information and Communication Technology) yang murah namun cepat, serta ICT yang bermartabat, program-program dimaksud antara lain :
Berikut ini data progress penyediaan : : Desa Dering Penyediaan Desa Dering Tahun 2010 adalah :
Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) Penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) Tahun 2010 adalah :
Catatan : *) Kontrak di bulan Agustus 2010 (terlambat 2 bulan dibanding kontrak No. 1 dan 2) Label: 29 Des 2010, BTIP, Desa Berdering, Desa Pinter, PLIK, Press Release Menkominfo, USO |
Posting Komentar