var _gaq = _gaq || []; _gaq.push(['_setAccount', 'UA-5966951-12']); _gaq.push(['_trackPageview']); (function() { var ga = document.createElement('script'); ga.type = 'text/javascript'; ga.async = true; ga.src = ('https:' == document.location.protocol ? 'https://ssl' : 'http://www') + '.google-analytics.com/ga.js'; var s = document.getElementsByTagName('script')[0]; s.parentNode.insertBefore(ga, s); })();



HOME

Selamat Datang

Jumat, 31 Desember 2010
Press Release MENKOMINFO tentang USO

Program Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Telekomunikasi merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam hal ini kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memperkecil kesenjangan informasi (digital divide) yang juga merupakan amanat Pasal 2 UU No.36 Tahun 1999 yaitu Azas Adil dan Merata, melalui PROGRAM PENYEDIAAN DESA BERDERING, DESA PINTER dan PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN (PLIK). Program Penyediaan tersebut, terdiri dari :


Untuk mengatasi kesenjangan informasi (digital divide)





Desa Berdering sebanyak + 25.000 SSL (Satuan Sambungan Layanan), untuk mewujudkan hak asasi berkomunikasi.

  1. Desa Pinter sebanyak + 131 SSL (Satuan Sambungan Layanan)

  2. Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) sebanyak + 5.748 PLIK


Bahwa Desa Dering dan Desa Pinter penyediaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.


Teknologi yang digunakan merupakan teknologi netral dengan perangkat minimal yang harus di ada di fasilitas telekomunikasi dimaksud yaitu antara lain :

  1. FWT (Fixed Wireless Telepon) / Handset

  2. Billing Display / PDPT alat Pencatat Pulsa Telepon

  3. Power Supply (PLN-APB/SC)

  4. Billboard Sign / Papan Plang

  5. Antena Yagi (Jika Sinyal Lemah dan menggunakan teknologi seluler)

  6. Antena VSAT dan Perangkat VSAT (Jika Sama Sekali Tidak Ada Sinyal.

Desa Pinter (Desa Punya Internet) sebagai pilot project penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika perdesaan dengan kemampuan Kecepatan transfer data (Throughput) minimal 56 Kbps dari CPE ke Perangkat Operator, Latency : Maks 750 ms dari CPE ke IIX dan Packet Loss : 2% dari CPE ke IIX.

Perangkat minimal yang harus di ada di fasilitas telekomunikasi dimaksud yaitu antara lain :

  1. Koneksi ke jaringan internet;

  2. Personal Computer multimedia (PC);

  3. modem;

  4. printer; dan

  5. peripheral.

Saat ini yang telah terealisasi adalah sebanyak 101 desa.


Pusat Layanan Internet Kecamatan

Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) merupakan pembangunan sarana umum untuk melakukan akses internet di ibukota kecamatan yang menjadi bagian dari wilayah USO. Pembangunan internet kecamatan tidak hanya untuk melakukan pembangunan ruang akses internet bersama akan tetapi juga akan dilakukan push konten yang produktif dan juga portal konten-konten yang bermanfaat. Konfigurasi dari arsitektur jaringan yang disyaratkan untuk menuju ke server konten-konten yang berada di Jakarta tersebut adalah sebesar 256 kbps untuk downlink dan 128 untuk uplink sehingga memungkinkan untuk memberikan layanan yang bersifat interaktif. Pembangunan tersebut mulai dilaksanakan pada tahun 2010 dengan target jumlah titik layanan adalah lebih dari 5.748 titik.

Pengoperasian PLIK dikendalikan oleh Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Internet Kecamatan yang berfungsi antara lain mendukung layanan Internet Sehat dan Aman (INSAN) di setiap PLIK, mengatur dan menyebarkan konten, Komunikasi PLIK, yaitu kemampuan untuk melakukan instant messaging (data, voice, video) dan layanan surat elektronik/ electronic mail ( e-mail ) yang dapat digunakan antar pelanggan/ user PLIK secara aman, serta optimalisasi bandwidth.


Bahwa penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 48/PER/MKOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan, serta amanat dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, bagian Prioritas 10 : Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik, serta Kebijakan : 003 - Pelaksanaan Pemberdayaan dan Pemerataan Pembangunan Sarana dan Prasarana Informatika bahwa Prosentase desa yang dilayani akses internet (dengan prioritas pada seluruh desa Ibukota Kecamatan di wilayah Universal Service Obligation sebanyak minimal 4.218 harus terlaksana pada 31 Desember 2010.

Program yang bersifat adil dan merata tersebut terus dilakukan seiiring dengan berkembangnya desa/kecamatan karena tidak terdata atau karena pemekaran.

Bersamaan atau setelah penggelaran program “adil dan merata”, maka penyediaan KPU/USO Telekomunikasi diarahkan pada ICT (Information and Communication Technology) yang murah namun cepat, serta ICT yang bermartabat, program-program dimaksud antara lain :

  1. PLIK bersifat bergerak/Mobil PLIK sebanyak 1.907 PLIK, telah selesai pelaksanaan pengadaannya dan target di bulan oktober 2011 selesai pembangunannya di seluruh Indonesia;

  2. Nusantara Internet Exchange (IX) di Propinsi sebanyak 8 Propinsi (Medan, Palembang, Surabaya, Bali, Makassar, Balikpapan, Ternate dan Jayapura, telah selesai pelaksanaan pengadaannya dan target di bulan Juli 2011 selesai pembangunannya;

  3. Nusantara Internet Exchange (IX) untuk nasional dan internasional di wilayah Indonesia bagian barat, tengah dan timur Indonesia.

  4. Penyediaan Infrastruktur Backbone dan backhoul sampai dengan tingkat kota / kabupaten.

  5. Mendorong local content.




Berikut ini data progress penyediaan : :

Desa Dering


Penyediaan Desa Dering Tahun 2010 adalah :


No

Penyedia Jasa

Kewajiban

Realisasi (on air)

%

1

PT. Telkomsel

25.412

25.405

99%

2

PT. Indonesia Comnet Plus

7.772

1.348

17,34%


Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK)


Penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) Tahun 2010 adalah :


No

Penyedia Jasa

Target

Realisasi (on air)

%

1

PT. Telekomunikasi Indonesia

1.396

1.396

100%

2

PT. Aplikanusa Lintasarta

1.515

1.515

100%

3

PT. Jastrindo Dinamika *)

1.592

607

38%

4

PT. Sarana Insan Muda Selaras *)

1.245

751

60%


Kontrak dengan BTIP

2.641

2.147



Target UKP4

4.218

4.218



Catatan : *) Kontrak di bulan Agustus 2010 (terlambat 2 bulan dibanding kontrak No. 1 dan 2)

Label: , , , , , ,

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home