var _gaq = _gaq || []; _gaq.push(['_setAccount', 'UA-5966951-12']); _gaq.push(['_trackPageview']); (function() { var ga = document.createElement('script'); ga.type = 'text/javascript'; ga.async = true; ga.src = ('https:' == document.location.protocol ? 'https://ssl' : 'http://www') + '.google-analytics.com/ga.js'; var s = document.getElementsByTagName('script')[0]; s.parentNode.insertBefore(ga, s); })();



HOME

Selamat Datang

Kamis, 15 Oktober 2009
Debat TV-One: Roy Suryo vs Syamsu Anwar (Pengacara Prita)
Berikut ini adalah laporan pandangan mata Debat TV-One pada hari Rabu 14 Oktober 2009 antara Roy Suryo (RS- Saksi Ahli Telematika) dan Syamsu Anwar (SA-Pengacara Prita Mulyasari) agar permasalahan yang sedang dihadapi dapat diselesaikan dengan hasil yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia sbb:

1. Tentang Alat Bukti yang diajukan Jaksa, yaitu fotocopy surat elektronik yang disebar-luaskan oleh kawan2 Prita:

RS: Alat bukti itu syah, sebab isinya sama dengan isi email awal yg dikirim oleh Prita
SA (Pengacara Prita): Alat bukti itu tidak syah, sebab bukan dikirim oleh Prita, melainkan disebarkan oleh kawan2 Prita. Alat bukti itu berbeda dengan e-mail asli Prita, sebab sudah melalui proses forwarding dan bisa saja ada editing saat dikirim. Alat bukti itu adalah barang yang bukan milik Prita.

2. Tentang sudah atau belum berlakunya UU ITE No. 11/2008:
RS: Sudah berlaku syah sejak diundangkannya UU ini (Pasal 54 ayat 1).
SA: Belum berlaku syah, sebab masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjabarkan definisi-definisi dan rumusn2 yang ada dalam UU itu. Contohnya, belum ada definisi dan rumusan dari istilah2 yang ada di Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 tentang: “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, “membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik”, sebab memang Peraturan Pemerintah tentang hal ini belum dibuat.

3. Tentang Kepakaran Telematika Roy Suryo:
RS: Pernah menjadi pembicara Telematika di Forum PBB dan saat ini sebagai Anggota Tim Ahli Telematika Presiden SBY
SA: sudah tahu siapa Roy Suryo

4. Tentang perbuatan sengaja dari Prita:
RS: Email itu dikirim secara sengaja oleh Prita, sebab penerimanya lebih dari satu orang (20 kawan2nya). Kalau dikirim ke satu atau dua orang, OK, boleh dibilang tidak sengaja. Lagi pula isi email menyebut bahwa mudah2an dibaca oleh Manajemen RS Omni. Mengapa tidak langsung saja dikirim ke Manajemen RS OMNI?
SA: Tidak ada dalam UU ITE disebutkan bahwa seseorang dilarang mengirim email ke lebih dari satu atau dua orang. Lebih dari seribu penerimapun tidak dilarang. Belum ada rumusan definisi istilah “sengaja”, “penyebaran” atau “distribusi” dari suatu email, sebab memang PP-nya belum dibuat. Saksi Ahli Telematika tidak perlu mengomentari tentang isi e-mail Prita, sebab itu merupakan jatah pakar Bahasa Indonesia. Jangan mencampuradukkan hal-hal yang belum pasti (kemungkinan, perkiraan).

5. Tentang kesaksian RS yang terlihat memojokkan Prita:
RS: Saya membela kepentingan Negara dan membela UU ITE sebab ikut serta dalam penyusunannya.
SA: Sebagai Pengacara, juga punya prinsip membela kepentingan bangsa dan Negara.

Pada kesempatan itu Roy Suryo mengklarifikasi bahwa dirinya tidak menyodor-nyodorkan diri untuk jadi saksi ahli, tetapi memang ada surat permintaan dari Jaksa.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi segenap bangsa dan rakyat Indonesia yang kita cintai. Silahkan diberikan tanggapan atau saran-saran yang positif bagi kemajuan bangsa.

Label: ,

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home